Suwarta.id, Mamuju – Komitmen memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Sosialisasi Coretax DJP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Assessment BKD Sulbar, sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Nomor 900.1.15/1248/2025 mengenai imbauan percepatan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak ASN pada platform digital Coretax DJP.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Mamuju bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat ini dihadiri oleh perwakilan pegawai pengelola pajak dari 41 perangkat daerah. Para peserta merupakan agen perpajakan internal yang akan menjadi instruktur bagi ASN lain di masing-masing SKPD.
Dalam sambutannya, Syaharuddin, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKPD yang mewakili Kepala BPKPD Sulbar, menegaskan bahwa implementasi Coretax DJP merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan, sekaligus langkah strategis dalam memperkuat ketertiban fiskal ASN.
“Sebagai ASN, kita dituntut menjadi teladan dalam kepatuhan pajak, karena pajak adalah pilar utama pembiayaan pembangunan. Melalui sosialisasi ini, kita memastikan seluruh perangkat daerah memahami proses pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak pada Coretax,” ujar Syaharuddin.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan di lingkungan pemerintah provinsi.
“Kami berharap para agen dapat meneruskan informasi dengan benar, memastikan aktivasi akun Wajib Pajak berjalan cepat, sekaligus membantu Gubernur dalam memenuhi target kepatuhan pajak ASN sebelum 31 Desember 2025,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat disiplin fiskal dan reformasi tata kelola keuangan daerah.
“Aktivasi Coretax merupakan bagian dari transformasi fiskal yang lebih besar. Sistem ini memberi fondasi bagi tata kelola perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel,” tegas Chandra.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini selaras dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat.
“Gubernur telah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Kepatuhan pajak ASN adalah salah satu indikator nyata integritas birokrasi. Kami berharap seluruh ASN dapat menyelesaikan aktivasi Coretax tepat waktu,” ujarnya.
Sosialisasi ini menandai komitmen pemprov untuk lebih progresif mendukung transformasi digital perpajakan, memperkuat integritas pengelolaan keuangan daerah, dan mendorong budaya kepatuhan pajak yang lebih baik di Sulawesi Barat. Langkah ini juga sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sinergi Pusat-Daerah untuk Fiskal yang Lebih Kuat
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap implementasi Coretax DJP dapat berjalan efektif dan menjadi fondasi penguatan manajemen fiskal daerah. Sosialisasi ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat disiplin fiskal, meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, serta memastikan birokrasi Sulawesi Barat bergerak menuju arah yang lebih bersih, modern, dan akuntabel.(hh)




