Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / SMSI Mateng Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Reporter Tribun Sulbar, Minta Aparat Usut

SMSI Mateng Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Reporter Tribun Sulbar, Minta Aparat Usut

Mateng,Suwarta.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Mamuju Tengah mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap reporter Tribun Sulbar, Taufan, saat menjalankan tugas jurnalistik di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (18/9/2026).

SMSI menilai, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum dan etika pers, bukan dengan tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Taufan, dirinya menghadiri undangan pihak sekolah untuk mengikuti klarifikasi atau mediasi terkait pemberitaan yang sebelumnya diterbitkannya.

Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengaku mendapat perlakuan kekerasan dan ucapan bernada ancaman dari seorang pria yang disebut bernama Umar.

Sekretaris SMSI Mamuju Tengah, Wahid, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan kekerasan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Reporter Tribun Sulbar Laporkan Dugaan Pemukulan, Kapolres Pasangkayu Janji Usut Transparan

“Kami mengecam dugaan kekerasan terhadap wartawan. Jika memang terjadi tindak kekerasan, kami meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar fakta serta kronologi kejadian dapat diketahui secara jelas,” ujar Wahid.

Menurut Wahid, perbedaan atau keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara kekerasan.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Jangan sampai persoalan pemberitaan justru berujung pada kekerasan terhadap wartawan,” katanya.

Atas kejadian tersebut, SMSI meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan untuk memastikan fakta serta kronologi sebenarnya.

SMSI juga meminta seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media agar menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Untaian Doa di Balik Senyuman Anak Yatim, Jadi Program Rutin Polda Sulbar

Persoalan pemberitaan dapat diklarifikasi, diberikan hak jawab, hak koreksi, maupun ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jurnalistik.

SMSI menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki perlindungan hukum sepanjang bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, SMSI Mamuju Tengah juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang, melakukan verifikasi serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

SMSI berharap kejadian tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Seluruh pihak diminta menahan diri dan menyerahkan proses penanganan dugaan kekerasan tersebut kepada aparat penegak hukum.

SMSI juga mendorong pihak sekolah memberikan ruang yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika wartawan hadir berdasarkan undangan untuk mengikuti proses klarifikasi atau mediasi.

BPKAD Sulbar Matangkan Persiapan Penertiban Aset dan Apel Pemegang Kendaraan Dinas

SMSI menegaskan, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan. Setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pers yang berlaku.(**)

Bagikan