Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Tak Ingin Dana Tertahan, BPKPD Sulbar Bergerak Cepat Rekonsiliasi Pajak ke KPP Mamuju

Tak Ingin Dana Tertahan, BPKPD Sulbar Bergerak Cepat Rekonsiliasi Pajak ke KPP Mamuju

Suwarta.id, Mamuju – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju untuk mempercepat proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Semester I Tahun 2025, 19 Agustus 2025.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Semester II Tahun 2025 bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga tidak ada dana yang tertahan.

Kunjungan koordinasi pada Selasa, 19 Agustus 2025, dipimpin oleh Syaharuddin, JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, bersama tim dari Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah.

Rekonsiliasi ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ/2021 mengenai petunjuk pelaksanaan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulbar menyerahkan kelengkapan dokumen sumber rekonsiliasi berupa Daftar Transaksi Harian (DTH), Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH), Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta Kertas Kerja Rekonsiliasi kepada KPPN Mamuju dan KPP Pratama Mamuju untuk diverifikasi dan divalidasi.

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Syaharuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi data sekaligus mempercepat pencairan DBH Semester II-2025.

“Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah harus dilakukan dengan cermat, karena hasilnya menjadi dasar penyaluran DBH Pajak Semester II. Kami berharap proses validasi data berjalan lancar sehingga hak keuangan daerah dapat segera diterima,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menekankan pentingnya sinergi dengan instansi vertikal dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Upaya percepatan ini merupakan bagian dari komitmen kami memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, sesuai visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S Mengga. Dengan pengelolaan DBH yang optimal, pelayanan dasar kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” jelasnya.

DBH Pajak yang diterima daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dana ini digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, penguatan sektor pendidikan, serta program sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Dengan percepatan rekonsiliasi dan penyaluran DBH tepat waktu, Pemprov Sulawesi Barat memastikan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat luas, sekaligus memperkuat langkah nyata peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hh)

Bagikan