Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Wagub Sulbar Beri Batas Waktu 18 April Aset Daerah Dikembalikan 

Wagub Sulbar Beri Batas Waktu 18 April Aset Daerah Dikembalikan 

Suwarta.id, MAMUJU –Wakil gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga Beri batas waktu 18 April 2025, mengembalikan aset daerah pemprov Sulbar berupa kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab.Selasa(08/04/2025).

“Itu milik daerah yang dibeli dari uang rakyat,tidak ada alasan tidak mengembalikannya”Ungkap Salim S Mengga.

Pada prinsipnya,Siapapun tidak boleh memiliki kecuali melalui prosedur yang benar.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga telah menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas pemprov Sulbar yang dikuasai secara pribadi agar dikembalikan.

Dalam kesempatan ini, wakil gubernur Sulbar kembali menginstruksikan agar kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar segera dikembalikan dengan memberi batas tenggang waktu 8 April 2025.

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Menurutnya, beberapa kendaraan sudah ada dikembalikan dari beberapa daerah.Bahkan ada kendaraan mobil dinas yang dikembalikan berupa bangkai

“Mobil dinas yang dikembalikan sudah berupa bangkai, veleg tidak ada, lampu tidak ada,dan bahkan mesin pun tidak ada”Ungkap Salim S Mengga.

Tambahan Wakil Gubernur Sulbar,kedepan kita akan evaluasi dan akan menerapkan aturan bagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang.

Milik daerah bukan milik pribadi,balas jasa bukan dengan cara memberi milik daerah.Semua orang berjasa tetapi kita tidak punya mengambil milik daerah ,karena itu dibeli dari uang rakyat.Tutup Salim S Mengga.(jl/hh)

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Bagikan