Mateng,Suwarta.id – Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Mamuju Tengah (Mateng) melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kabarang dan Kambunong menyusul adanya informasi dari warga Desa Topoyo terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. Selasa (8/4/2025).
Dari informasi tersebut, personel Sat Polairud Polres Mateng segera melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang nelayan yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial “A” (54 ) dan Kardo (25 ), dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima botol berisi bahan peledak, satu unit perahu warna hijau, ikan hasil penangkapan menggunakan bom, satu unit kompresor, serta tiga bungkus korek api.
Kasat Polairud Polres Mamuju Tengah, Iptu Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan, khususnya yang membahayakan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat.
“Kami langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kelestarian laut dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” terang Alamsyah.
Olehnya itu pihak Polres Mayemg mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan metode yang dilarang dan turut serta menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan nelayan di masa depan.(Hms)




