Sulawesi Barat
Beranda / Dearah / Sulawesi Barat / Gaspol 7 Hari Terakhir! Bayar PKB Tanpa Denda, Tunggakan Dipangkas 50 Persen

Gaspol 7 Hari Terakhir! Bayar PKB Tanpa Denda, Tunggakan Dipangkas 50 Persen

Suwarta.id, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar terus menggeber pelaksanaan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Diskon 50 persen atas tunggakan pajak kendaraan. Program unggulan ini akan berakhir pada 31 Desember 2020, menyisakan waktu 7 hari terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.

Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Selama sepekan terakhir, seluruh 6 UPTD PPRD Kabupaten se-Sulawesi Barat terpantau membludak oleh kedatangan wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan emas tersebut. Sejak pagi hari, antrean masyarakat tampak memenuhi kantor-kantor Samsat di berbagai daerah.

Seiring dengan meningkatnya transaksi, Pemprov Sulbar memastikan seluruh proses pembayaran pajak kendaraan bermotor telah dilakukan secara non-tunai.

Seluruh transaksi di kantor UPTD PPRD kabupaten se-Sulawesi Barat kini tidak lagi menggunakan pembayaran tunai, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Di seluruh kantor Samsat telah tersedia payment point Bank Sulselbar serta fasilitas pembayaran QRIS, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan mudah, cepat, dan aman. Penerapan sistem non-tunai ini juga bertujuan mencegah kebocoran penerimaan daerah serta memperkuat pengawasan dalam pengelolaan pendapatan pajak.

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Ditemui di Kantor UPTD PPRD Kabupaten Mamuju, Selasa 23 Desember 2025 Salah seorang wajib pajak, Irham Yakum, ASN Pemprov Sulbar mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.

“Kendaraan saya menunggak pajak selama dua tahun. Dengan adanya program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar ini, saya membayar setengah dari total tunggakan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Bapak Salim S. Mengga atas kemudahan yang diberikan kepada kami masyarakat,” ungkap Irham.

Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Tinggal 7 hari lagi, bayar PKB tanpa denda dan nikmati diskon 50 persen tunggakan. Datang dan kunjungi kantor Samsat terdekat, jangan sampai menyesal karena melewatkan peluang ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mohammad Ali Chandra menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Pemprov Sulbar berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.(hh)

Bagikan