Mateng, Suwarta.id – Kelapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Dzulkifli memberikan keterangan terkait alasan mengapa Aggaran Dana Desa (ADD) belum bisa dicairkan.
Saat dikonfirmasi, Zulkifli mengatakan untuk anggaran ADD saat ini belum bisa dicairkan karena masih menunggu Peraturan Bupati (PERBUP). Kamis, (10/4/2025).
“Desa belum bisa mencairkan ADDnya karena syarat pencairan ADD, adalah Penerbitan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Dana Desa,” ungkapnya.
Sementara untuk anggara DD sendiri, sejumlah desa sudah ada yang mencairkan sebelum idul Fitri kemarin,tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah (Mateng) Imansyah saat dikonfirmasi mengenai ADD yang belum bisa dicairkan mengatakan untuk anggaranya itu sudah siap, sisa menunggu permintaan dari desa.
“Anggaran sudah ada, tapi nanti bisa pencairan setelah Perbubnya selesai,” jelasnya.
Arisman




