Suwarta.id, MAJENE – Kepala UPTD PPRD Samsat Kabupaten Majene hari ini menggelar dialog interaktif bersama Dinas Kominfo Kabupaten Majene melalui siaran Radio Ram FM. Dalam kesempatan tersebut, Samsat Majene mensosialisasikan kabar gembira terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor, komitmen layanan bebas pungli, serta inovasi layanan unggulan untuk mempermudah masyarakat, 5 Desember 2025.
5 Program Insentif Pajak (Berlaku Hingga 31 Desember 2025) Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 789 Tahun 2025, Kepala Samsat Majene menjelaskan bahwa Pemprov Sulbar memberikan lima insentif besar yang berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025.
“Ini adalah momen emas. Kami mengajak seluruh masyarakat Majene untuk memanfaatkan sisa waktu ini, karena diskon 50% tunggakan ini sangat meringankan beban ekonomi,” ujar Kepala Samsat Majene.
Adapun 5 keuntungan tersebut meliputi:
Bebas Denda Pajak 100%: Penghapusan sanksi administrasi sepenuhnya.
Diskon 50% Tunggakan Pajak: Pemotongan separuh harga pokok pajak (khusus tunggakan tahun 2024 ke bawah).
Diskon 13,95% BBNKB I: Potongan khusus pendaftaran kendaraan baru.
Gratis Bea Balik Nama (BBNKB II): Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda asuransi Jasa Raharja tahun lalu.
Prestasi Digital & Komitmen “No Tipping” Kepala Samsat juga menyoroti prestasi Pemprov Sulbar sebagai TP2DD Terbaik II Wilayah Sulawesi selama 4 tahun berturut-turut, yang menjamin sistem pembayaran semakin modern.
Terkait isu pungutan liar (pungli), Samsat Majene menegaskan prinsip “No Tipping”. Sesuai himbauan BPKPD dan SE Gubernur No. 50 Tahun 2022, ASN wajib menjadi role model transaksi digital.
“Kami arahkan pembayaran via non-tunai (QRIS/Transfer) untuk menutup celah pungli. Jika ada oknum meminta biaya tidak resmi, laporkan ke 0812-7962-8772,” tegasnya.
3 Inovasi Layanan Unggulan Samsat Majene Demi mewujudkan pelayanan prima (Smart & Simple), Samsat Majene menghadirkan tiga inovasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat:
Samsat Telepone: Layanan inovatif di mana wajib pajak dapat memproses dokumen kendaraan bermotor cukup melalui telepon (khusus wilayah Majene).
Samsat Keliling (Samkel): Unit mobil layanan yang mendatangi seluruh kecamatan di Kabupaten Majene sesuai jadwal, sehingga warga desa tidak perlu jauh-jauh ke kota.
Samsat Tenda (SATE): Layanan jemput bola yang hadir di tengah keramaian atau event tertentu di Kabupaten Majene.
Menutup sesi talk show, Kepala Samsat menyerukan semangat “Bangga Pakai DC”. Dengan taat pajak di Samsat Majene, masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Sulawesi Barat.(hh)




