Mamuju Pemerintahan Pemprov Sulbar
Beranda / Pemerintahan / Pemprov Sulbar / UU HKPD 2022 Ancam Sulbar: Belanja Pegawai Sudah 38-40 Persen, Gubernur SDK Harap Ada Penundaan 5 Tahun

UU HKPD 2022 Ancam Sulbar: Belanja Pegawai Sudah 38-40 Persen, Gubernur SDK Harap Ada Penundaan 5 Tahun

Mamuju,Suwarta.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memimpin pertemuan Forum Bupati se-Sulawesi Barat di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis, 9 April 2026.

Dalam rapat itu, arah pembangunan 2027 mulai dipetakan. Sejumlah target disepakati untuk masuk dalam RKPD dan RAPBD.

Fokusnya mencakup pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, hingga peningkatan layanan publik.

Kemandirian energi dan hilirisasi produk unggulan daerah juga ikut dibahas sebagai penopang ekonomi Sulawesi Barat.

“Arah pembangunan yang kita akan bawa ke 2027 yaitu sejalan dengan Astacita bapak presiden yaitu ketahanan pangan, kemudian kemandirian energi,” jelas Suhardi Duka.

Komisi II DPRD Sulbar Rapat Evaluasi Realisasi PAD dan Pelaksanaan Program APBD 2026 dengan OPD Mitra Kerja

Namun di balik target tersebut, forum juga dihadapkan pada persoalan serius yakni penerapan Undang-Undang HKPD 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

Dalam rapat terungkap, seluruh daerah di Sulawesi Barat saat ini telah melampaui ambang batas tersebut.

Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang ditunjuk menyampaikan hasil forum, mengatakan kondisi itu mendorong lahirnya kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Ketika melihat Undang-undang harus 30 persen di tahun 2027, maka tidak ada yang ketemu. Kami bersepakat dengan Pak gubernur untuk tidak melakukan pengurangan-pengurangan termasuk angka P3K kita apalagi ASN kita,” jelasnya

Arsal menyebut ada tiga poin kesepakatan yang akan dibawa ke pemerintah pusat.

Forum Anak Sulbar Resmi Dikukuhkan, Siap Kawal Hak dan Tumbuh Kembang Anak

Pertama, usulan penundaan pemberlakuan aturan yang seharusnya berlaku pada 2027, setidaknya lima tahun ke depan.

Kedua, perubahan nomenklatur belanja agar sebagian komponen bisa masuk ke belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani pos belanja pegawai dan Ketiga, usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD).

“Jadi salah satu penyebab belanja pegawai itu naik, itu disebabkan karena TKD dua tahun terakhir ini mengalami pengurangan. Kami tidak ada penambahan pegawai tapi belanja pegawainya naik terus dua tahun terakhir. Kenapa? Karena pengurangan transfer daerah, Nah kalau transfer daerah ditambah atau tidak dipotong-potong seperti sekarang ini, saya pikir angka 30 persen itu akan ketemu,” tutur Arsal.

Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyebut, kalau ketiga poin yang menjadì usulan itu tidak terima oleh pemerintah pusat, daerah akan kesulitan bergerak.

Ia menyebut, saat ini belanja pegawai di sejumlah daerah sudah berada di kisaran 38 hingga 40 persen.

Sambut Piala Dunia, Pemprov Sulbar Gencarkan Sosialisasi Penuhi Harapan Publik

“Kalau direlaksasi pemberlakuannya, ya masih bisa tidak ada yang korban. Tapi kalau, tidak ada upaya dari pemerintah pusat dari tiga solusi itu. Walaupun semua P3K di pecat atau diberhentikan. Belum cukup juga,” pungkasnya. (Rls)

Populer

01

Penggunaan Nama Sulselbar Tidak Lagi Relevan, BADKO HMI Sulawesi Barat Telah Resmi Terbentuk

02

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, IPPMN Desak Polres Pelaku Ditangkap

03

Masyarakat Tutar Marah: Sampah Kota Dibawa ke Tutar, HMI Polman Minta Bupati Jangan Mainkan Masyarakat

04

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON KI SULBAR PERIODE 2024-2028

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Bagikan